Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Milenial Melalui Sosialisasi Hukum Agraria di Desa Tebing, Bangka Barat

Empowering Farmers and Millennials Through Agrarian Law Socialization in Tebing Village, West Bangka

https://doi.org/10.56303/jppmi.v4i2.949

Authors

  • M. Adha Al Kodri Kriminologi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Indonesia
  • Zakia Ayu Lestari Pariwisata, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Indonesia
  • Deri Kusumadeni Manajemen, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Indonesia
  • Ronaldi Ronaldi Kriminologi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Indonesia
  • Resvi Mariska Kriminologi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Indonesia

Keywords:

Pemberdayaan Masyarakat, Konflik Agraria, Hukum Agraria

Abstract

Pertanian dan perkebunan merupakan bagian dari potensi sumber daya alam desa Tebing. Dalam pertanian, masyarakat menanam padi tanah hujan dan padi sawah. Sementara di sektor perkebunan, masyarakat bertanam kelapa sawit, karet, dan lada. Potensi tersebut berisiko menimbulkan konflik. Konsorsium Perbaruan Agraria menyebutkan bahwa angka konflik agraria pada tahun 2024 meningkat 21 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023. Angka ini menempatkan Indonesia berada diurutan teratas sebagai negara paling banyak terjadinya konflik agraria dari enam negara Asia. Karenanya, dilakukanlah Sosialisasi Pendidikan Hukum Agraria. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum agraria dan konflik yang terjadi. Kegiatan dilaksanakan melalui presentasi interaktif, diskusi, dan studi kasus. Dalam pelaksanaannya, dibahas berkaitan dengan dasar-dasar hukum agraria, konflik pertanahan, proses-proses pelaporan, dan penyelesaian kasus melalui restorative justice. Kegiatan sosialisasi ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap potensi atau bahaya konflik agraria dan meningkatkan proaktif masyarakat terkait kelengkapan adminsitrasi atas tanah yang dimiliki. Sebagai tindak lanjut, direkomendasikan adanya pembinaan berkelanjutan dan pembentukan forum masyarakat peduli agraria

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhari, Tengku Deva Marisa dan Budiman. (2024). Analisis Konflik Pertanahan Masyarakat (Studi Kasus Ringroad Jalan Pangeran Suryanata Kota Samarinda). Jurnal Ilmu Pemerintahan. No. 12, No. 04.

Anadirga, dkk. 2024. Efektivitas Penanganan Konflik Sosial Oleh Tim Terpadu Di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Kajian Pemerintah (JKP). 10 (2).

Gani, Yopik, dkk. (2024). Penanganan Konflik Poitik Guna Penguatan Penanganan Konflik Sosial dalam Rangka Terwujudnya Keamanan san Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmu Polisi. 18 (1).

Hariyono, Teguh. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK). 2 (1).

Irawan, Ropi Anggi. (2024). Potensi Desa dan Kelurahan. Kelapa: Pemerintah Desa Tebing.

Itsdrpm. (2025). Penerimaan Proposal Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa Dana Kemdiktisaintek 2025. Melalui https://www.its.ac.id/drpm/id/penerimaan-proposal-pemberdayaan-masyarakat-oleh-mahasiswa-dana-kemdiktisaintek-2025/#:~:text=Kesempatan%20Konversi%20ke%20Mata%20Kuliah,kuliah%20pengayaan%20di%20perguruan%20tinggi.

Koeswahyono, Imam dan Diah Pawestri Maharani. (2022). Rasionalisasi Pengadilan Agraria Di Indonesia Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria Berkeadilan. Arena Hukum. 15 (1).

Konsorsium Pembaharuan Agraria. (2024). Konflik Agraria Di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia. Melalui https://www.kpa.or.id/2024/02/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/.

Maharani, Aisyah Sekar Ayu dan Hilda B Alexander. 2025. Konflik Tanah Tahun 2024 Naik 21 Persen, Perkebunan Sawit Mendominasi. Melalui https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/22/120325721/konflik-tanah-tahun-2024-naik-21-persen-perkebunan-sawit-mendominasi.

Puspaputri, Erlin, dkk. (2025). Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sahputra, Mirza. (2022). Restorative Justice sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Transformasi Adminsitrasi. Vol. 12, No. 01.

Tarigan, Junaidi dan Rosiana. 2022. Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jurnal

Hukum Retchen: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4 (2).

Wawancara Keman (Tokoh adat Bangka Barat).Sejarah Suku Empeng. Dilaksanakan pada bulan Maret 2025.

Wawancara Saimi (Kepala Desa Tebing). Potensi Desa Tebing. Dilaksanakan pada bulan Maret 2025.

jppmi

Published

2025-11-05

How to Cite

Al Kodri, M. A., Lestari, Z. A. ., Kusumadeni, D. ., Ronaldi, R., & Mariska, R. . (2025). Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Milenial Melalui Sosialisasi Hukum Agraria di Desa Tebing, Bangka Barat: Empowering Farmers and Millennials Through Agrarian Law Socialization in Tebing Village, West Bangka. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 4(2), 550–558. https://doi.org/10.56303/jppmi.v4i2.949

Issue

Section

Articles