Perlindungan Hak Ekonomi Petani Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis: Studi pada Komoditas Alpukat dan Markisa di Kabupaten Langkat
Protection of Farmers’ Economic Rights through Geographical Indication Registration: A Study on Avocado and Passion Fruit Commodities in Langkat Regency.
Keywords:
Alpukat, Indikasi Geografis, Hak Ekonomi, Kabupaten Langkat, Markisa, Perlindungan HukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas administratif petani Alpukat Lebak dan Markisa di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat, dalam melindungi hak ekonomi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, pelatihan teknis penyusunan dokumen deskripsi, dan pendampingan pembentukan kelompok masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran petani akan manfaat ekonomi IG serta terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai wadah kolektif. Disarankan adanya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran resmi dokumen deskripsi guna menjaga reputasi produk unggulan daerah
Downloads
References
Ayu, M. R. (2006). Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Alumni.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 27–28.
Daniel, F. A. (2009). Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Effida, D. Q., Susilowati, E., & Roisah, K. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan Sebagai Kekayaan Alam Tapanuli Selatan. Law Reform, 11(2), 188–198.
Enggriyeni, D., & Sagita, U. (2024). Pendaftaran Indikasi Geografis Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Pagaruyuang Law Journal, 8(1), 86–100. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/5705/0
Fuadi, M. N., Palar, M. R. A., & Muchtar, H. N. (2022). Pelindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 551–567. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19724
Humasfe. (2023). Memperkaya Ekonomi Produk Lokal Melalui Indikasi Geografis. UNNES. https://unnes.ac.id/feb/memperkaya-ekonomi-produk-lokal-melalui-indikasi-geografis/
Imam, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah dalam mendorong Potensi Indikasi Geografis. Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3).
Indonesia, R. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Karim, A., & Dayanto. (2016). Perlindungan Hukum dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Pulau Buru. Rechtsvinding, 5(3), 387.
Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120
Langkat, B. K. (2023). Metodologi. Langkat BPS. https://langkatkab.bps.go.id/subject/54/perkebunan.html#subjekViewTab2
Muttaqin, R. (2022). Analisis Yuridis Peran Pemerintah Kabupaten Gayo Dalam Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Produk Lokal. Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(4), 185–204.
Nasrianti, & Muhibuddin. (2022). Legal Protection of Geographical Indications in Accordance With Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications. Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 177–187. http://www.journal.geutheeinstitute.com.
Nizar, A. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah. Dejure, 8(4).
Pratitis, S. A., Rehulina, & Sitorus, A. P. (2021). Peranan Pemerintah dalam Meningkatkan Produk Indikasi Geografis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Harapan Medan, 2(2), 264–296.
Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Raja Grafindo Persada.
Setyaningrum, P. (2022). Profil Kabupaten Langkat. Pemilu Kompas. https://pemilu.kompas.com/read/2022/04/06/171157078/profil-kabupaten-langkat
Siagian, B., Saidin, O., & Sunarmi. (2021). Perlindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara. Iuris Studia: Kajian Hukum, 2(3), 659.
Wadapone, M. S. P., & Nugrahani, A. G. (2024). Perlindungan Indikasi Geografis Moke Aimere. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 519–530. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19713
Waspada. (2023). Dosen FH USU Edukasi Petani Alpukat dan Markisa. Waspada. https://www.waspada.id/medan/dosen-fh-usu-edukasipetani-alpukat-dan-markisa/
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Tengku Keizerina Devi Azwar, Runtung Sitepu, Utary Maharany Barus, Hilbertus Sumplisius M. Wau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






