Mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui Sosialisasi Izin Edar Pangan Olahan di Desa Bukit Raya Kabupaten Penajam Paser Utara

https://doi.org/10.56303/jppmi.v2i2.142

Authors

  • Herman Herman Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Maryam Jamila Arief Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Muhammad Faisal Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Helmi Helmi Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Maria Almeida Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Iswahyudi Iswahyudi Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Indonesia

Keywords:

Izin Edar, Pangan Olahan, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, Sosialisasi

Abstract

Usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha yang memaikan peran penting dalam mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan kerja diberbagai negara termasuk Indonesia. Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dapat dimulai dengan melakukan sosialisasi izin edar. Dengan adanya izin edar artinya suatu produk memiliki legalitas untuk beredar di wilayah Indonesia. Bahkan pemasaran produk tersebut dapat diperluas hingga ke mancanegara. Selain itu, izin edar juga dapat meningkatkan daya saing serta meningkatkan kepercayaan masyarakat karena produk tersebut telah memenuhi standar kualitas dan kemanan yang ditetapkan pemerintah. Pendaftaran izin edar produk olahan dapat dilakukan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan jika produk diproduksi di ruangan terpisah dengan tempat tinggal serta memiliki proses produksi yang manual sampai otomatis. Sedangkan untuk produk pangan olahan yang diproduksi di rumah tangga dengan proses yang manual dan semiotomatis maka dapat mendaftarkan produknya melalui Dinas Kesehatan yang berada di kabupaten atau kota. Desa Bukit Raya merupakan salah satu desa dikawasan Kalimantan Timur yang lokasinya dekat dengan Ibukota Nusantara. Desa ini memiliki berbagai macam produk olahan pangan seperti tenteng jahe, wedang jahe, serbuk jahe, keripik beluntas, dodol pisang dan keripik pisang yang sangat potensial untuk dikembangkan terutama dapat dijadikan sebagai ole-ole bagi masyarakat yang berkunjung ke ibukota nusantara nantinya. Namun produk-produk masyarakat setempat belum memiliki izin edar sehingga pemasarannya sangat terbatas. Produk-produk inisetempat merupakan produk industri rumah sehingga pendaftaran produknya melalui dinas kesehatan setempat. Oleh karena itu, kegiatan ini ditujukan untuk mengembangkan usaha masyarakat Desa Bukit Raya melalui sosialisasi izin edar produk pangan olahan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan masyarakat mengenai pentingnya izin edar dan penjelasan terkait prosedur pendaftaran izin edar sehingga harapannya produk masyarakat setempat dapat memiliki izin edar produk pangan olahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM. (2019). Pengawasan Pre-Market Pangan Segar dan Pangan Olahan. Jakarta.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI. (2021). Pedoman Tata Cara Registrasi Pangan Olahan. Jakarta.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2022). No. SK 16 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Industri Rumah Tangga (PIRT). Retrieved January 12, 2023, from https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-tengah/kabupaten-jepara/pendaftaran-industri-rumah-tangga-pirt

Direktorat Registrasi Pangan Olahan. (2020). Informasi Umum Registrasi Pangan Olahan.

Hanim, L., & Noorman. (2018). UMKM dan Bentuk-Bentuk Usaha. Retrieved, Unissula Press: Semarang

Kemsetneg RI. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

Kepala BPOM RI. (2018). Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Pemerintah Desa Bukit Raya. (2022). Desa Bukit Raya. Retrieved January 11, 2023, from https://desa-bukitraya.penajamkab.go.id/sejarah-desa/

Permana, S. H. (2017). Strategi Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Di Indonesia. Strategy of Enhancement on the Small and Medium-Sized Enterprises (SMES) in Indonesia. Aspirasi, 8(1), 93–103.

Published

2023-11-01

How to Cite

Herman, H., Arief, M. J., Muhammad Faisal, Helmi, H., Almeida, M., & Iswahyudi, I. (2023). Mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui Sosialisasi Izin Edar Pangan Olahan di Desa Bukit Raya Kabupaten Penajam Paser Utara. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 2(2), 72–77. https://doi.org/10.56303/jppmi.v2i2.142

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)