Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia

e-ISSN: 2830-2567 | Beranda Jurnal

Vol: 5 Issue: 1 Halaman: 326-339 Tahun: 2026
DOI: https://doi.org/10.56303/jppmi.v5i1.1132
OPEN ACCESS
CC BY-NC-SA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
QR Code
SCAN TO READ

Optimalisasi Wakaf Uang untuk Kemandirian Ekonomi Pesantren melalui Edukasi Hukum dan Peningkatan Kapasitas Nadzir di Kalimantan Selatan

Optimizing Cash Waqf for Economic Independence of Islamic Boarding Schools through Legal Education and Nazhir Capacity Building in South Kalimantan

Muhammad Arief Budiman1*, Muhammad Sauqi1, Lusiana1

1 Institut Agama Islam Darussalam Martapura, Indonesia

Diterima: 05 December 2025  |  Disetujui: 19 January 2026

Abstrak

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf uang sebagai instrumen penguatan kemandirian ekonomi pesantren melalui edukasi hukum wakaf dan peningkatan kapasitas nadzir di Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Grand Qin Banjarbaru dengan melibatkan 30 peserta yang merupakan perwakilan pengurus pesantren dari Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Tanah Laut. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, serta pendampingan konseptual. Materi yang disampaikan meliputi fikih wakaf, regulasi perwakafan nasional, peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam penguatan legalitas dan profesionalisme nadzir, serta strategi pengelolaan wakaf uang secara produktif dan berkelanjutan untuk mendukung kemandirian ekonomi pesantren. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip syariah dan aspek hukum wakaf uang, tata kelola nadzir, prosedur legalisasi wakaf uang, serta model-model pengembangan ekonomi pesantren berbasis wakaf produktif. Selain itu, peserta mampu merumuskan rencana tindak lanjut pengelolaan wakaf uang di pesantren masing-masing sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan PKM ini berkontribusi dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren serta membangun ekosistem wakaf produktif di Kalimantan Selatan.

Kata Kunci: Wakaf Uang, Pesantren, Kemandirian Ekonomi, Nadzir, Regulasi Wakaf, Kalimantan Selatan

Abstract

This Community Service Program (PKM) aims to optimize the utilization of cash waqf as an instrument for strengthening the economic independence of Islamic boarding schools (pesantren) through legal education and capacity building of nazhir in South Kalimantan. The program was conducted at the Grand Qin Hotel Hall in Banjarbaru and involved 30 participants representing pesantren administrators from Banjar Regency, Banjarbaru City, Banjarmasin City, Tapin Regency, and Tanah Laut Regency. The implementation employed a descriptive–qualitative approach through interactive lectures, group discussions, case studies, and conceptual mentoring. The materials covered the fiqh of waqf, national waqf regulations, the role of the Indonesian Waqf Board (BWI) in strengthening the legality and professionalism of nazhir, as well as strategies for managing cash waqf productively and sustainably to support pesantren economic independence. The results indicate an improvement in participants’ understanding of sharia principles and legal aspects of cash waqf, nazhir governance, procedures for cash waqf legalization, and various models of pesantren economic development based on productive waqf. Furthermore, participants were able to formulate follow-up action plans for cash waqf management in their respective institutions as an effort to achieve sustainable economic independence. Thus, this PKM contributes to strengthening pesantren institutional capacity and fostering a productive waqf ecosystem in South Kalimantan.

Keywords: Cash Waqf, Islamic Boarding Schools (Pesantren), Economic Independence, Nazhir, Waqf Regulation, South Kalimantan
💡 Pesan Kunci

• Meningkatkan pemahaman pengurus pesantren tentang hukum wakaf, tata kelola nadzir, dan legalitas wakaf uang.

• Menguatkan kemandirian ekonomi pesantren melalui strategi pengelolaan wakaf uang yang profesional dan produktif.

• Mendorong penyusunan rencana tindak lanjut untuk pengembangan wakaf produktif di pesantren Kalimantan Selatan

🖼️ Graphical Abstract
Image
📄 1. Pendahuluan

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat transmisi keilmuan keislaman, tetapi juga sebagai institusi sosial yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat (Sadali, 2020). Sejak awal perkembangannya, pesantren telah menjadi motor penggerak kehidupan ekonomi umat melalui berbagai aktivitas produktif, seperti pertanian, koperasi, perdagangan, serta unit-unit usaha sederhana yang dikelola secara mandiri oleh santri dan pengasuh (Arwani & Masrur, 2022). Namun demikian, dalam praktik kontemporer, banyak pesantren masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan kemandirian ekonomi karena ketergantungan pada sumber pendanaan tradisional, seperti infaq, sedekah spontan, dan bantuan pemerintah yang bersifat tidak stabil serta belum mampu menopang keberlanjutan operasional pesantren dalam jangka panjang (Nurjannah et al., 2025).

Dalam konteks Kalimantan Selatan, tantangan tersebut memperlihatkan sebuah paradoks yang menarik. Di satu sisi, masyarakat Banjar dikenal sebagai komunitas religius dengan tingkat partisipasi keagamaan yang tinggi serta tradisi filantropi Islam yang kuat. Hal ini tercermin dari melimpahnya aset wakaf historis, terutama wakaf tanah untuk masjid, langgar (surau), makam, dan lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren (Ascarya, 2021; Laluddin, 2021). Namun di sisi lain, potensi wakaf uang sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang modern dan fleksibel masih sangat minim dimanfaatkan. Pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren umumnya masih bersifat tradisional, belum didukung oleh sistem dokumentasi, pelaporan, dan pengembangan aset yang produktif, sehingga aset wakaf cenderung bersifat statis dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kemandirian ekonomi pesantren (Hidayatullah & Saiin, 2025). Paradoks antara tingginya religiositas masyarakat dan rendahnya optimalisasi wakaf uang ini menunjukkan adanya kesenjangan literasi dan kapasitas pengelolaan wakaf yang perlu segera diintervensi.

Secara yuridis, wakaf uang telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang mengatur definisi, mekanisme, tata kelola, serta peran nazhir dalam pengelolaan wakaf secara profesional dan akuntabel (Departemen Agama RI, 2006; Republik Indonesia, 2004). Regulasi ini menjadikan wakaf uang sebagai instrumen yang fleksibel, mudah dihimpun, dan berpotensi dikembangkan untuk mendukung sektor pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, termasuk pembiayaan unit usaha produktif pesantren. Namun, tanpa keberadaan nazhir yang profesional, tersertifikasi, dan memahami secara komprehensif kerangka regulasi tersebut, aset wakaf uang berisiko tidak berkembang secara optimal dan tetap terjebak dalam pola pengelolaan konvensional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas nazhir menjadi faktor kunci dalam transformasi wakaf dari sekadar aset keagamaan menjadi instrumen ekonomi produktif (Badan Wakaf Indonesia, 2020).

Urgensi penguatan pengelolaan wakaf uang di Kalimantan Selatan juga tidak dapat dilepaskan dari karakteristik geografis wilayah ini. Provinsi Kalimantan Selatan didominasi oleh wilayah dataran rendah, rawa-rawa, dan jaringan sungai besar seperti Sungai Barito dan Sungai Martapura yang membentuk pola permukiman serta aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi geografis tersebut melahirkan potensi ekonomi khas, seperti pertanian lahan basah, perikanan sungai, transportasi air, serta perdagangan tradisional yang berkembang di pasar-pasar terapung. Dalam konteks ini, wakaf uang memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber pendanaan unit usaha pesantren yang relevan dengan kondisi lokal, seperti usaha transportasi air, distribusi komoditas pertanian dan perikanan, atau pengelolaan kios perdagangan berbasis pasar sungai. Namun, potensi tersebut belum banyak dimanfaatkan karena keterbatasan pemahaman pesantren dalam merancang model investasi wakaf uang yang sesuai dengan karakter geografis dan sosial masyarakat setempat (Kuanova et al., 2021; Widyanto et al., 2025).

Keterkaitan pesantren dengan pengembangan wakaf uang semakin kuat mengingat banyak pesantren di Kalimantan Selatan memiliki basis jamaah yang besar, jaringan alumni yang luas, serta tingkat kepercayaan sosial yang tinggi (Sopwandin, 2025). Kondisi ini menjadikan pesantren sebagai lembaga strategis untuk menghimpun dan mengelola dana keagamaan, termasuk wakaf uang, secara amanah dan berkelanjutan (Ramadhan et al., 2025). Namun, hasil observasi awal menunjukkan bahwa sebagian pengurus pesantren masih belum memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek hukum wakaf uang, mekanisme administrasi, alur sertifikasi nazhir, serta teknik pengelolaan wakaf produktif sesuai dengan regulasi dan standar tata kelola modern. Tanpa peningkatan profesionalisme nazhir dan pendampingan yang sistematis, potensi wakaf uang berisiko tidak termanfaatkan secara optimal (Hilyati & Sholikha, 2022).

Berangkat dari kondisi tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dirancang untuk memberikan penyuluhan hukum wakaf kontemporer sekaligus pendampingan teknis pengelolaan wakaf uang kepada pesantren di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini menitikberatkan pada peningkatan literasi hukum wakaf, penguatan kapasitas nazhir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, serta peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mendorong tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel (Hasan, 2020). Melalui pendekatan penyuluhan, workshop, dan pendampingan, kegiatan PKM ini diharapkan mampu mempercepat transformasi tata kelola wakaf di pesantren, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mengoptimalkan wakaf uang sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan bagi kemandirian ekonomi pesantren dan masyarakat sekitarnya.

🔬 2. Metode

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini menggunakan pendekatan lapangan (field approach), yaitu pendekatan yang menempatkan interaksi langsung antara tim pelaksana pengabdian dan peserta sebagai sumber utama pengumpulan data (Fatimatussoleha et al., 2024). Pendekatan ini dipilih karena mampu menangkap secara aktual tingkat pemahaman pengurus pesantren terhadap hukum wakaf serta praktik pengembangan wakaf uang dalam konteks pemberdayaan ekonomi pesantren di Kalimantan Selatan (Sylvianie, 2023). Secara metodologis, kegiatan PKM ini bersifat deskriptif dengan tujuan memberikan gambaran faktual, sistematis, dan terstruktur mengenai literasi wakaf serta kesiapan kelembagaan pesantren dalam mengelola wakaf uang secara produktif dan berkelanjutan (Hidayati, 2025; Nasution, 2020). Pendekatan ini sejalan dengan metode deskriptif-kualitatif yang lazim digunakan dalam kegiatan pengabdian berbasis komunitas keagamaan.

Metode yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif, yaitu pendekatan yang menghasilkan data berupa penjelasan verbal, pengalaman empiris, serta narasi pemahaman peserta selama proses penyuluhan dan pendampingan berlangsung (Moleong, 2022). Pendekatan kualitatif memungkinkan tim pengabdian memahami dinamika sosial, ekonomi, dan kelembagaan pesantren terkait implementasi wakaf uang, termasuk pengaruh nilai-nilai lokal masyarakat Banjar dalam praktik filantropi Islam (Ningsih & Hidayati, 2025; Yusanto, 2020).

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan PKM ini disusun secara sistematis berdasarkan tahapan waktu kegiatan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Tahap persiapan meliputi observasi awal dan identifikasi permasalahan pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren. Pada tahap ini, tim pengabdian melakukan penelusuran awal mengenai tingkat pemahaman pengurus pesantren terhadap aspek hukum wakaf uang, mekanisme administrasi, serta kesiapan kelembagaan dalam mengelola wakaf secara produktif. Tahap ini bertujuan untuk memastikan materi penyuluhan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan riil peserta.

Tahap pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Qin Banjarbaru, yang dipilih karena memiliki fasilitas yang representatif untuk kegiatan ceramah interaktif dan diskusi kelompok. Peserta kegiatan merupakan perwakilan pengurus pesantren yang dipilih berdasarkan pertimbangan potensi wakaf dan komitmen pesantren dalam mengembangkan kemandirian ekonomi. Metode pelaksanaan pada tahap ini meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus pengelolaan wakaf uang, serta pendampingan konseptual dalam penyusunan rencana tindak lanjut pengembangan wakaf uang di pesantren masing-masing. Kehadiran para pengurus pesantren dalam satu forum menjadi sarana strategis untuk memperluas jejaring kolaborasi dan memperkuat pemahaman bersama mengenai urgensi wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi pesantren (Ramdhan, 2021).

Tahap evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas kegiatan PKM. Evaluasi dilakukan menggunakan beberapa instrumen, yaitu pre-test dan post-test untuk mengukur perubahan tingkat pengetahuan peserta terkait hukum wakaf dan wakaf uang, serta analisis terhadap draf rencana tindak lanjut (action plan) yang disusun oleh peserta pada sesi pendampingan. Rencana tindak lanjut tersebut digunakan sebagai indikator kesiapan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan pengelolaan wakaf uang secara praktis di lingkungan pesantren.

Teknik Pengumpulan dan Analisis Data

Sumber data dalam kegiatan PKM ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi selama kegiatan berlangsung, dialog interaktif, sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta wawancara singkat dengan beberapa perwakilan pengurus pesantren. Data primer digunakan untuk menggali pemahaman aktual peserta mengenai regulasi wakaf, mekanisme wakaf uang, serta kendala kelembagaan yang dihadapi dalam praktik pengelolaan wakaf (Soendari, 2012). Data sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan tentang wakaf, serta laporan terkait pemberdayaan ekonomi pesantren (Sugiyono, 2018). Penggunaan data primer dan sekunder secara simultan bertujuan untuk menghasilkan analisis yang komprehensif dan meningkatkan validitas temuan pengabdian (Creswell & Plano Clark, 2023). Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tahap editing, data reduction, data display, dan verification. Tahap editing dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Tahap data reduction diarahkan untuk memetakan kendala utama yang dihadapi pengurus pesantren, khususnya terkait profesionalisme nazhir, pemahaman regulasi wakaf uang, dan peluang pengembangan wakaf produktif. Selanjutnya, data display disajikan dalam bentuk narasi tematik untuk memperjelas pola-pola temuan yang relevan dengan tujuan PKM. Tahap verification dilakukan melalui triangulasi antara data observasi, wawancara, dan dokumen pendukung guna memastikan keabsahan temuan. Model analisis ini mengacu pada kerangka Miles dan Huberman yang banyak digunakan dalam penelitian sosial dan studi komunitas (Schoch, 2020). Selain itu, analisis domain digunakan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai cara pandang, praktik, dan potensi pengembangan wakaf uang dalam konteks pesantren di Kalimantan Selatan. Analisis ini relevan untuk memahami karakteristik komunitas pesantren sebagai lembaga pendidikan dan sosial yang memiliki struktur kepemimpinan khas serta basis kepercayaan masyarakat yang kuat.

📊 3. Hasil dan Pembahasan

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tema Penyuluhan Hukum Wakaf dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Wakaf Uang di Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Qin Banjarbaru menunjukkan capaian yang signifikan dalam meningkatkan literasi wakaf dan kapasitas strategis pengelola pesantren. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan pengurus pondok pesantren dari Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin, wilayah-wilayah yang memiliki potensi wakaf besar namun belum sepenuhnya dikelola secara produktif.

Sejak sesi awal, diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa sebagian besar peserta masih memandang wakaf sebatas pada wakaf tanah untuk kepentingan ibadah dan pendidikan dasar, serta belum menjadikan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi strategis. Kondisi ini menegaskan temuan awal bahwa persoalan utama pesantren bukan terletak pada ketiadaan aset wakaf, melainkan pada keterbatasan pemahaman hukum, tata kelola, dan model pengembangan wakaf produktif yang sesuai dengan regulasi modern.

Materi yang disampaikan oleh para narasumber memberikan landasan konseptual sekaligus praktis bagi peserta dalam memahami wakaf uang sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang adaptif dan berkelanjutan. Pemaparan mengenai fikih dan regulasi perwakafan memperkuat pemahaman peserta tentang pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan peran strategis nazhir dalam memastikan legalitas serta akuntabilitas pengelolaan wakaf. Sementara itu, pembahasan mengenai pengelolaan wakaf uang dan strategi Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyoroti urgensi profesionalisme nazhir, termasuk aspek sertifikasi, pencatatan aset, dan pelaporan yang transparan.

Respons peserta selama diskusi interaktif menunjukkan peningkatan kesadaran bahwa tanpa tata kelola yang profesional, aset wakaf cenderung bersifat statis dan tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian ekonomi pesantren. Peserta mulai memahami bahwa wakaf uang memungkinkan pesantren mengembangkan unit usaha produktif secara lebih fleksibel dibandingkan wakaf aset tidak bergerak. Dalam konteks ini, wakaf uang dipandang sebagai instrumen yang relevan untuk mendukung pembiayaan usaha pesantren, penguatan layanan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat sekitar.

Selain peningkatan pemahaman konseptual, kegiatan ini juga mendorong peserta untuk melihat peluang integrasi wakaf uang dengan model bisnis syariah dan inklusi keuangan. Diskusi mengenai pengembangan unit usaha berbasis wakaf membuka wawasan peserta bahwa pesantren dapat bertransformasi dari lembaga pendidikan yang bergantung pada donasi tradisional menjadi institusi yang memiliki sumber pendanaan berkelanjutan. Hal ini menjadi dasar penting bagi sesi lanjutan yang berfokus pada penyusunan rencana tindak lanjut pengelolaan wakaf uang di masing-masing pesantren.

Secara keseluruhan, hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum wakaf yang dipadukan dengan pendekatan praktis pengembangan ekonomi mampu meningkatkan kesiapan pesantren untuk mengelola wakaf uang secara lebih profesional. Kegiatan PKM ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan literasi wakaf, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem wakaf produktif yang berorientasi pada kemandirian ekonomi pesantren di Kalimantan Selatan.

Hasil Kegiatan Pengabdian

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema Penyuluhan Hukum Wakaf dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Wakaf Uang di Kalimantan Selatan dilaksanakan secara tatap muka pada Kamis, 27 November 2025 di Aula Hotel Grand Qin Banjarbaru. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan 30 peserta yang merupakan pengurus pondok pesantren dari Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin, wilayah yang dikenal memiliki kultur keagamaan kuat serta sejarah panjang perkembangan pendidikan Islam (Sholihin & Rahmaniah, 2019). Kehadiran peserta dari berbagai daerah tersebut memungkinkan terjadinya pertukaran pengalaman dan perspektif terkait praktik pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren.

Hasil observasi selama kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki latar belakang kelembagaan yang beragam, mulai dari pengelola tata usaha, bendahara yayasan, hingga pengelola unit usaha pesantren. Namun demikian, sebagian besar peserta menunjukkan keterbatasan pengetahuan awal mengenai konsep wakaf uang, ruang lingkup fikih perwakafan, regulasi hukum perwakafan, serta strategi pengembangan wakaf produktif untuk menopang kemandirian ekonomi pesantren. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun Kalimantan Selatan dikenal memiliki kultur filantropi Islam yang kuat, wacana wakaf uang belum tersosialisasi secara merata di tingkat pengelola pesantren (Hafizah & Nilasari, 2020).

Penyampaian materi melalui ceramah interaktif menghasilkan peningkatan pemahaman konseptual peserta mengenai dasar-dasar wakaf, landasan syariah, serta kerangka hukum positif yang mengatur wakaf uang di Indonesia. Pendekatan ceramah interaktif terbukti efektif dalam membantu peserta memahami isu-isu normatif dan regulatif sekaligus membuka ruang klarifikasi atas persoalan teknis yang dihadapi pesantren masing-masing (Huda & Ikhsan, 2024). Peserta secara aktif mengajukan pertanyaan terkait legalitas nazhir, mekanisme penghimpunan wakaf uang, serta tanggung jawab administratif dalam pengelolaannya.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, teridentifikasi sejumlah persoalan struktural yang dihadapi pesantren dalam pengelolaan wakaf uang. Persoalan tersebut meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang memahami administrasi wakaf, kesulitan dalam proses pendaftaran nazhir ke Badan Wakaf Indonesia, serta minimnya inovasi dalam pengembangan dana wakaf agar bersifat produktif. Diskusi kelompok memungkinkan peserta membandingkan pengalaman antar pesantren dan memperluas pemahaman mereka terhadap tantangan kelembagaan yang bersifat sistemik (Erihadiana, 2024).

Hasil dari sesi studi kasus menunjukkan bahwa pemaparan praktik baik (best practices) pengelolaan wakaf uang mampu memperkuat kemampuan analitis peserta dalam melihat peluang pengembangan wakaf di pesantren masing-masing. Peserta memperoleh gambaran konkret mengenai model investasi syariah, pembiayaan mikro berbasis pesantren, serta pengembangan unit bisnis produktif yang didukung dana wakaf. Pendekatan berbasis studi kasus ini membantu peserta mengaitkan konsep teoritis dengan implementasi nyata dalam konteks kelembagaan pesantren (Aripin & Nugraha, 2025).

Kegiatan ini juga menghasilkan peningkatan wawasan peserta terkait pentingnya tata kelola profesional, transparansi, dan legalitas nazhir dalam pengelolaan wakaf uang. Materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan latar belakang akademisi dan praktisi perwakafan memberikan pemahaman yang komprehensif dan saling melengkapi mengenai aspek fikih, regulasi, kelembagaan, serta strategi ekonomi syariah berbasis wakaf. Sinergi materi tersebut memperkaya perspektif peserta dan memperkuat kesadaran akan pentingnya profesionalisasi pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren.

Pada tahap akhir kegiatan, sesi pendampingan langsung menghasilkan luaran berupa rancangan awal pengembangan wakaf uang di masing-masing pesantren. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa peserta mulai mampu menyusun gagasan yang realistis dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas lembaga mereka. Pendekatan dialogis dalam pendampingan membantu peserta mengidentifikasi potensi internal pesantren serta peluang pengembangan wakaf uang dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Temuan ini menunjukkan adanya peningkatan kesiapan peserta untuk mengimplementasikan wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi pesantren secara berkelanjutan.

Guna memberikan gambaran visual mengenai capaian kegiatan pelatihan dan penyuluhan wakaf di Kalimantan Selatan, Gambar 1 menyajikan hasil evaluasi peningkatan literasi, pemahaman, dan kesiapan pengurus pesantren dalam pengelolaan wakaf uang. Diagram batang ini menunjukkan lima aspek utama yang menjadi fokus kegiatan, yaitu literasi fiqh dan regulasi wakaf, pengelolaan wakaf uang, profesionalisme nadzir, pemanfaatan tanah wakaf untuk usaha produktif, serta kesiapan pesantren secara keseluruhan. Dari diagram terlihat bahwa seluruh aspek mengalami peningkatan pemahaman yang signifikan, dengan skor tertinggi pada aspek pengelolaan wakaf uang dan profesionalisme nadzir.

Image

Gambar 1. Hasil Pelatihan Penyuluhan Wakaf di Kalimantan Selatan

(Sumber: Hasil Pengamatan dan Evaluasi Kegiatan PKM Penyuluhan Wakaf, 2025)

Hasil Materi Pelatihan

1. Hasil Pelatihan Fiqh dan Regulasi Perwakafan di Indonesia

Hasil pelatihan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengurus pondok pesantren mengenai aspek fiqh dan regulasi perwakafan sebagai dasar pengelolaan wakaf yang aman, legal, dan produktif. Kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan ini mengonfirmasi bahwa wakaf khususnya wakaf uang dipersepsikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung kemandirian ekonomi pesantren (Yasir et al., 2024; Fanshurna & Pujiastuti, 2025).

Peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep wakaf dalam perspektif fiqh klasik, terutama prinsip penahanan pokok harta (habs al-ashl) dan pemanfaatan hasilnya untuk kemaslahatan umum (tasbīl al-manfa‘ah), sebagaimana dijelaskan oleh al-Syirazi dan al-Nawawi (Abu Ishaq al-Syirazi, n.d.). Pemahaman ini dipandang relevan dengan kebutuhan pengelolaan wakaf modern yang menuntut akuntabilitas syariah dan profesionalisme kelembagaan (Marwal, 2024; Abu Ishaq al-Syirazi, n.d.).

Pada aspek regulatif, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006, khususnya terkait legalitas nadzir, pendaftaran wakaf, serta tata kelola wakaf produktif (Republik Indonesia, 2004). Peserta juga memahami peran strategis Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pembinaan nadzir dan pengawasan pengelolaan wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2021), serta mekanisme wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2013 (Kemenag RI, 2013).

Melalui diskusi dan studi kasus, peserta mampu mengidentifikasi peluang penerapan wakaf produktif di pesantren, seperti pengembangan unit usaha, sektor pertanian, dan layanan ekonomi pesantren. Peserta memahami bahwa prinsip fiqh wakaf dapat diintegrasikan dengan manajemen modern tanpa bertentangan dengan ketentuan syariah maupun regulasi negara (Abdullah, 2021; Kasdi et al., 2022).

Pada sesi pendampingan, peserta menunjukkan kemampuan awal dalam menyusun rancangan pengembangan aset wakaf pesantren yang mencakup pemetaan potensi, penguatan tata kelola nadzir, serta pemahaman awal terhadap penyusunan SOP dan dokumen legal wakaf (Ditjen Bimas Islam, 2021). Pendekatan capacity building ini efektif membantu peserta mengonversi pemahaman normatif ke dalam rencana aplikatif (Shabbir, 2021).

Secara keseluruhan, hasil pelatihan menegaskan bahwa peningkatan literasi fiqh dan regulasi wakaf berkontribusi pada kesiapan pesantren dalam mengelola wakaf secara profesional dan berkelanjutan, serta memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi pendidikan Islam (Ayub et al., 2024; Imawan & Syibly, 2020).

Image

Gambar 2. Pelatihan Fiqh dan Regulasi Perwakafan di Indonesia

2. Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang di Pondok Pesantren

Hasil pelatihan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai wakaf uang sebagai instrumen strategis dalam penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Wakaf uang dipersepsikan tidak hanya sebagai praktik filantropi, tetapi sebagai skema pembiayaan berkelanjutan yang memiliki dasar hukum dan potensi ekonomi yang kuat, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 (Republik Indonesia, 2004). Dari perspektif normatif, peserta memahami bahwa wakaf uang memiliki legitimasi syariah yang kuat. Pandangan mazhab Hanafi yang membolehkan wakaf dinar dan dirham untuk tujuan produktif, serta pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Monzer Kahf, dipahami sebagai dasar penting pengembangan wakaf uang dalam konteks ekonomi modern. Wakaf uang dinilai memenuhi prinsip istitsmar al-māl dan maslahah mursalah, sehingga relevan diterapkan dalam sistem keuangan sosial Islam di Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya.

Hasil diskusi dan studi kasus menunjukkan bahwa peserta mulai memahami peran sentral nadzir dalam pengelolaan wakaf uang. Nadzir dipandang tidak hanya sebagai pemegang amanah, tetapi sebagai aktor manajerial yang bertanggung jawab atas administrasi, investasi, dan pelaporan dana wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006. Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan wakaf uang menuntut kompetensi manajerial dan literasi keuangan syariah yang lebih tinggi dibandingkan wakaf tradisional. Pelatihan juga memperkuat pemahaman peserta mengenai mekanisme investasi wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Peserta memahami bahwa dana wakaf dapat dikembangkan melalui instrumen yang sesuai syariah, seperti deposito syariah, sukuk, dan pembiayaan usaha mikro pesantren, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang (DSN–MUI, 2002). Pemahaman ini memperkuat pandangan peserta bahwa wakaf uang dapat menjadi sumber pembiayaan pesantren yang berkelanjutan (sustainable financing).

Dari sisi penghimpunan dana, peserta menilai wakaf uang lebih adaptif dibandingkan wakaf tanah karena nominalnya fleksibel dan mudah diakses oleh masyarakat. Model micro waqf seperti program Wakaf Rp 10.000 per minggu, Wakaf Santri, dan Wakaf Alumni dipandang realistis untuk diterapkan di lingkungan pesantren, sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai penelitian ekonomi Islam kontemporer (Sundana, 2025; Abdul Aziz, 2021). Strategi ini dipersepsikan mampu mendorong partisipasi publik secara luas dan berkesinambungan.

Dalam konteks implementasi, peserta mengidentifikasi berbagai sektor usaha pesantren yang berpotensi dikembangkan melalui dana wakaf uang, seperti koperasi pesantren, minimarket syariah, peternakan, pertanian organik, produksi herbal, dan layanan ekonomi santri. Model wakaf produktif ini sejalan dengan pendekatan asset-based development yang menekankan optimalisasi aset lokal untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar pesantren (Latifah et al., 2023). Keunggulan pesantren berupa basis jamaah yang kuat dan legitimasi sosial menjadi faktor pendukung utama pengembangan wakaf uang secara berkelanjutan (Sapriadi et al., 2024).

Selain berdampak pada aspek ekonomi, hasil pelatihan menunjukkan bahwa wakaf uang dipahami sebagai instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pendidikan pesantren, seperti beasiswa santri, honor tenaga pendidik, dan pengembangan sarana pembelajaran. Transformasi wakaf dari bentuk aset tetap menuju wakaf uang mencerminkan adaptasi pesantren terhadap perkembangan Islamic social finance yang lebih fleksibel dan inklusif (Ahmad Mujahidin, 2021).

Image

Gambar 3. Pelatihan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang di Pondok Pesantren

3. Hasil Pelatihan Strategi BWI dalam Mendorong Legalitas dan Profesionalisme Nadzir Wakaf Uang

Hasil pelatihan menunjukkan bahwa penguatan legalitas dan profesionalisme nadzir merupakan isu kunci dalam pengembangan wakaf uang di Kalimantan Selatan. Peserta memahami bahwa nadzir memiliki peran sentral sebagai pengelola amanah wakaf yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pendistribusian manfaat wakaf secara akuntabel (Darajatun, 2025). Oleh karena itu, peningkatan kapasitas nadzir dipandang sebagai prasyarat utama bagi keberlanjutan wakaf produktif.

Dari sisi legalitas, peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban pendaftaran dan pengukuhan nadzir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Diskusi mengungkap bahwa masih banyak nadzir di Kalimantan Selatan yang menjalankan pengelolaan wakaf secara tradisional dan informal, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas. Melalui pelatihan ini, peserta menyadari bahwa legalitas nadzir bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi tata kelola wakaf yang profesional dan dipercaya publik.

Selain legalitas, pelatihan juga memperkuat pemahaman peserta mengenai profesionalisme nadzir yang mencakup kompetensi administrasi, literasi keuangan syariah, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan wakaf sesuai standar BWI dan DSN-MUI (Anam et al., 2025). (Tektona et al., 2023). Peserta diperkenalkan pada contoh standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan wakaf uang, mulai dari penerimaan, penempatan, pengembangan, hingga pendistribusian dana wakaf.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa strategi BWI dalam meningkatkan kapasitas nadzir dipahami melalui tiga pendekatan utama, yaitu edukasi dan sertifikasi nadzir, pendampingan dan monitoring kepatuhan syariah, serta penguatan kelembagaan melalui sistem pelaporan dan digitalisasi data wakaf (Nurhayati, 2023). Peserta juga memahami pentingnya sinergi nadzir dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagai mekanisme pengamanan dana, transparansi transaksi, dan audit berlapis sesuai ketentuan BWI.

Pada tahap action plan, peserta mulai merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan profesionalisme nadzir di pesantren masing-masing, seperti penyusunan SOP sederhana, perencanaan pendaftaran nadzir ke BWI, serta pengembangan program wakaf produktif di bidang pendidikan dan ekonomi umat. Temuan ini menunjukkan bahwa pelatihan tidak hanya meningkatkan literasi regulatif, tetapi juga mendorong kesiapan peserta untuk bertransformasi dari pola pengelolaan wakaf tradisional menuju tata kelola nadzir yang legal, profesional, dan berkelanjutan (Yulianto et al., 2025).

Image

Gambar 4. Strategi BWI dalam Mendorong Legalitas dan Profesionalisme Nadzir Wakaf Uang di Kalimantan Selatan

4. Membangun Kemandirian Ekonomi Pesantren Melalui Pemanfaatan Tanah Wakaf Untuk Perkebunan Pisang Cavendish

Hasil pelatihan menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk perkebunan pisang Cavendish dipahami peserta sebagai strategi efektif dalam membangun kemandirian ekonomi pesantren. Pesantren dipandang tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai institusi sosial-ekonomi yang memiliki potensi besar dalam mengembangkan wakaf produktif berbasis agribisnis (Nurhayati et al., 2025). Transformasi fungsi wakaf dari orientasi sosial tradisional menuju instrumen ekonomi produktif dinilai relevan dengan kebutuhan keberlanjutan pesantren di era modern (Al-Zuhaylī, 1985).

Peserta memperoleh pemahaman bahwa pisang Cavendish merupakan komoditas unggulan dengan produktivitas tinggi, masa panen relatif singkat, serta permintaan pasar yang stabil, sehingga cocok dikembangkan di atas tanah wakaf. Kondisi agroklimat Kalimantan Selatan yang tropis basah dinilai sangat mendukung budidaya Cavendish, khususnya di wilayah Kabupaten Banjar dan Tanah Laut. Pengembangan perkebunan ini dipandang mampu menyediakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi pesantren untuk membiayai operasional pendidikan, beasiswa santri, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

Dari aspek pengelolaan, pelatihan memperkuat pemahaman peserta mengenai konsep wakaf produktif, yaitu pengembangan aset wakaf tanpa mengurangi keutuhan pokoknya, sementara hasilnya disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Peserta dikenalkan pada rantai nilai agribisnis pisang Cavendish yang mencakup pembibitan, budidaya, panen, pascapanen, hingga pemasaran, serta pentingnya penerapan Good Agricultural Practices (GAP) untuk menjamin kualitas dan akses pasar yang lebih luas (Rahman & Hidayat, 2024). Pada tahap action plan, peserta diarahkan menyusun langkah konkret pemanfaatan tanah wakaf di pesantren masing-masing, meliputi pemetaan potensi lahan wakaf, penyusunan rencana bisnis sederhana, serta penjajakan kemitraan dengan pihak off-taker dan pemerintah daerah. Model kemitraan berbasis bagi hasil (profit-sharing) dipahami sebagai skema yang paling sesuai dengan karakter pesantren karena menjunjung prinsip keadilan dan keberlanjutan (Kamilah & Umam, 2025). Hasil diskusi juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kapasitas nadzir dalam perencanaan, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan wakaf sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan pendampingan teknis, pemanfaatan tanah wakaf untuk perkebunan pisang Cavendish berpotensi menjadi model wakaf produktif yang aplikatif dan berkelanjutan bagi pesantren di Kalimantan Selatan.

Image

Gambar 5. Penyuluhan Hukum Wakaf dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Wakaf Uang di Kalimantan Selatan

🎯 4. Kesimpulan

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Penyuluhan Hukum Wakaf dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Wakaf Uang di Kalimantan Selatan” menghasilkan peningkatan yang signifikan pada aspek literasi hukum wakaf dan kapasitas manajerial nadzir pesantren. Melalui penyuluhan yang merujuk pada prinsip fikih wakaf serta regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai landasan syariah, legalitas pengelolaan wakaf uang, serta peran strategis nadzir dalam memastikan tata kelola wakaf yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Dari sisi dampak praktis, kegiatan ini mendorong kesiapan pesantren dalam mengelola wakaf uang secara produktif dan berkelanjutan. Melalui diskusi, studi kasus, dan pendampingan penyusunan rencana tindak lanjut (action plan), para pengurus pesantren menunjukkan peningkatan kemampuan dalam merancang model pengembangan wakaf uang yang aplikatif, seperti pembiayaan unit usaha pesantren, penguatan koperasi syariah, agribisnis berbasis wakaf, serta program pemberdayaan santri dan masyarakat sekitar. Interaksi langsung antar peserta dan narasumber juga memperkuat pemahaman bahwa wakaf uang merupakan instrumen pembiayaan strategis yang fleksibel dan mampu menghasilkan arus kas berkelanjutan tanpa mengurangi nilai pokok wakaf.

Secara strategis, kegiatan PKM ini berkontribusi dalam membangun fondasi awal ekosistem wakaf produktif di lingkungan pesantren Kalimantan Selatan. Sinergi antara pemahaman normatif fikih wakaf, kepatuhan terhadap regulasi nasional, dan penerapan pendekatan ekonomi produktif menjadi modal penting bagi pesantren untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Dengan semakin meningkatnya kapasitas nadzir dan kesiapan kelembagaan pesantren, wakaf uang berpotensi menjadi instrumen kunci dalam penguatan ekonomi umat, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan sosial, dan penggerak ekonomi syariah di Kalimantan Selatan.

🤖 Deklarasi Penggunaan AI

/

💰 Pendanaan

Pengabdian kepada masyarakat ini tidak menerima pendanaan eksternal

🤝 Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Selatan, para pengurus pondok pesantren peserta kegiatan, serta seluruh panitia dan tim pelaksana PKM yang telah mendukung dan berpartisipasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

⚖️ Konflik Kepentingan

Para penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan.

📚 Daftar Pustaka

Abdul Aziz, M. (2021). Efektivitas Penerapan Strategi Penghimpunan Dana Zakat Dan Wakaf. Journal of Sharia Economic (MJSE), 1(2), 155–163.

Abdullah, R. (2021). Pengelolaan aset wakaf pesantren secara produktif. Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat), 1(2), 87–91.

Abu Ishaq al-Syirazi. (n.d.). Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imām al-Syāfi‘ī. Dar al-Fikr.

Ahmad Mujahidin, S. H. (2021). Hukum wakaf di indonesia dan proses penanganan sengketanya. Prenada Media.

Al-Zuhaylī, W. (1985). al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Dār al-Fikr.

Anam, F. K., Ikhsan, M. A., Hanafi, Y., & Fauzi, M. F. (2025). Manajemen Pengelolaan Aset Wakaf Sosial Produktif: Pelatihan Profesionalitas Nadzir Wakaf Lembaga Keagamaan dan Rumah Ibadah. Jurnal Gramaswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 1–12.

Aripin, J., & Nugraha, M. S. (2025). Manajemen Keuangan Berkelanjutan di Pondok Pesantren: Pendekatan Kewirausahaan dan Tantangannya: Manajemen Keuangan Berkelanjutan di Pondok Pesantren: Pendekatan Kewirausahaan dan Tantangannya. Epistemic: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 4(1), 143–163.

Arwani, A., & Masrur, M. (2022). Pengembangan kemandirian ekonomi pondok pesantren. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2755–2764.

Ascarya. (2021). Waqf Core Principles. Bank Indonesia.

Ayub, M., Khan, K., & Ismail, M. (2024). Waqf in Islamic economics and finance: An instrument for socioeconomic welfare. Routledge.

Badan Wakaf Indonesia. (2020). Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang.

Badan Wakaf Indonesia. (2021). Standardisasi Nadzir Wakaf Produktif. BWI.

Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2023). Revisiting mixed methods research designs twenty years later. Handbook of Mixed Methods Research Designs, 1(1), 21–36.

Darajatun, S. (2025). Waqf and microfinance integration strategy in improving welfare through community economic empowerment. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1), 75–90.

Departemen Agama RI. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.

Direktorat Jenderal Bimas Islam. (2021). Panduan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Erihadiana, M. (2024). Multikulturalisme di Pesantren: Tantangan dan Peluang dalam Pendidikan Islam Kontemporer. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(3), 3871–3880.

Fanshurna, T., & Pujiastuti, R. (2025). Model Integratif Pengelolaan Wakaf Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal Pesantren. Journal of Economics and Business UBS, 14(5), 1270–1283.

Fatimatussoleha, A., & Novita, N. (2020). Implikasi Prinsip Islamic Good Governance Terhadap Kinerja Lembaga Wakaf. IKRAITH-EKONOMIKA, 3(1), 13–22.

Hafizah, Y., & Nilasari, E. (2020). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi. Jurnal Studi Ekonomi, 11(1), 1–17.

Hasan, Z. (2020). Leading issues in Islamic economics and finance. Springer.

Hidayati, N. (2025). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Wakaf Produktif. Al Huda: Journal of Islamic Education and Society, 1(1), 64–84.

Hidayatullah, R., & Saiin, A. (2025). Dinamika Hukum Wakaf di Indonesia Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Aset Wakaf Produktif. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 5(01), 11–23.

Hilyati, D. L., & Sholikha, A. F. (2022). Manajemen Keuangan Pesantren. wawasan Ilmu.

Huda, N., & Ikhsan, J. (2024). Menggugat Metode Ceramah Dalam Pendidikan: Meluruskan Fitnah Mengusulkan Paradigma Baru. Jejak Publisher.

Imawan, D. H., & Syibly, R. (2020). Fikih Perwakafan. Diva Press.

Kamilah, J., & Umam, K. (2025). The Tradition of Profit Sharing in the Agricultural Sector from the Perspective of Maqashid Syariah. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 8(2), 2074–2089.

Kasdi, A., Karim, A., Farida, U., & Huda, M. (2022). Development of Waqf in the Middle East and its Role in Pioneering Contemporary Islamic Civilization: A Historical Approach. Journal of Islamic Thought and Civilization, 12(1), 140–153.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Uang.

Kuanova, L. A., Sagiyeva, R., & Shirazi, N. S. (2021). Islamic social finance: a literature review and future research directions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(5), 707–728.

Laluddin, H. (2021). Revisiting the concept of waqf: Its maintenance, issues and challenges. International Journal of Islamic Thought.

Latifah, E., Lailiyah, L., Fuada, U. S., & Fariskasari, C. A. (2023). Philantropy Ekonomi Islam Dengan Pendekatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. PARTICIPATORY: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–19.

Marwal, M. I. (2024). Hukum Wakaf: Tinjauan Komprehensif Terhadap Aspek Hukum Dan Syariah. Penerbit Tahta Media.

Moleong, L. J. (2022). A. Jenis dan Pendekatan Penelitian. Salema Empat.

Nasution, A. G. J. (2020). Metodologi Penelitian: Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pramasta Pustaka Ilmu.

Nasution, L. Z., & Aris, D. A. (2020). Konstruksi Pengembangan wakaf saham dalam rangka mengoptimalkan potensi wakaf produktif di Indonesia. Islamic Circle, 1(1), 27–52.

Ningsih, S., & Hidayati, T. (2025). Potensi Pengembangan Wakaf Uang Di Lembaga Wakaf Mutiara Tarbiyah Kota Palangka Raya. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(04).

Nurhayati, N. (2023). Digital innovation in halal logistics: an Indonesian case study. Agripreneur: Jurnal Pertanian Agribisnis, 12(2), 23–37.

Nurhayati, N., Chelbi, A., Mabrouk, A. Ben, & Young, F. C. (2025). Unleashing Halal Potential: Exploring The Dynamics Of Halal Logistics In Tangerang City, Indonesia. Agrociencia, 1–13.

Nurjannah, S., Helvira, R., & Zulinda, N. (2025). Santri preneurship, Membangun Kemandirian Ekonomi Berbasis Pesantren. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Rahman, F., & Hidayat, I. S. I. (2024). Agribisnis Syariah. Thalibul Ilmi Publishing & Education.

Ramadhan, T., Mahendra, B. A., Hanif, H. A., Wardhani, S. D. K., & Kurniawan, M. I. (2025). Wakaf Tunai dan Relevansinya dengan Pondok Pesantren di Indonesia. Proceeding of International Conference on Islamic Boarding School, 2(1).

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sadali, S. (2020). Eksistensi Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam. Atta’dib Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 53–70.

Sapriadi, N. R., Majid, J., & Shadriyah, S. (2024). Sistem Pengelolaan Dana Berkelanjutan Berbasis Kemandirian Ekonomi di Pesantren An Nahdliyin Lerang. Islamic Banking and Finance, 4(2), 588–605.

Schoch, K. (2020). Case study research. Research Design and Methods: An Applied Guide for the Scholar-Practitioner, 31(1), 245–258.

Shabbir, M. S. (2021). The role of Islamic microfinance approach for community development. Journal of Economics & Management Research. SRC/JESMR/134. J Econ Managem Res, 2(2), 2–10.

Sholihin, R., & Rahmaniah, A. (2019). Persepsi Urang Banjar Tentang Islam Nusantara. Antasari Press.

Soendari, T. (2012). Metode penelitian deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17, 75.

Sopwandin, I. (2025). Manajemen pesantren: Konsep dan strategi pengelolaan pesantren berdaya saing. Selat Media.

Sugiyono, S. (2018). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Alfabeta, Bandung.

Sundana, E. (2025). Manajemen Literasi Wakaf Uang di Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia Yogyakarta dalam Perspektif Maqasid Wakaf. Universitas Islam Indonesia.

Sylvianie, L. (2023). Kecakapan Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif Di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(2), 199–220.

Tektona, R. I., Purwoto, A., Junaedi, M., Dewi, P. M., Bidari, A. S., Hamdallah, M. A. H., Usman, R., Fageh, A., Permana, D. Y., & Sudrajat, A. S. S. N. S. (2023). Hukum Ekonomi Syariah. Sada Kurnia Pustaka.

Widyanto, R., Maulana, A. J., Effendy, I. R., & Wahyudi, W. (2025). Strategi Lembaga Keuangan Syariah dalam Pengelolaan Dana Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di kabupaten Banjar. Jurnal Ekonomi Utama, 4(1), 177–187.

Yasir, M., Suhana, A., Ismail, D., Amin, M. M., & Lawang, K. A. (2024). Peningkatan kualitas tenaga pengajar pondok pesantren melalui sosialisasi pemahaman tentang peraturan perundang-undangan. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 3(2), 30–37.

Yulianto, Y. A., Zen, M., & Fatmawati, F. (2025). Promosi Dakwah Badan Wakaf Indonesia dalam Mendistribusikan Produk Filantropi Islami untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 3(1), 82–89.

Yusanto, Y. (2020). Ragam pendekatan penelitian kualitatif. Journal of Scientific Communication (Jsc), 1(1).

Zunaidi, A. (2024). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Pendekatan Praktis untuk Memberdayakan Komunitas. Yayasan Putra Adi Dharma.