Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia

e-ISSN: 2830-2567 | Beranda Jurnal

Vol: 5 Issue: 1 Halaman: 116-126 Tahun: 2026
DOI: https://doi.org/10.56303/jppmi.v5i1.1056
OPEN ACCESS
CC BY-NC-SA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
QR Code
SCAN TO READ

Perlindungan Hak Ekonomi Petani Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis: Studi pada Komoditas Alpukat dan Markisa di Kabupaten Langkat

Protection of Farmers’ Economic Rights through Geographical Indication Registration: A Study on Avocado and Passion Fruit Commodities in Langkat Regency.

Tengku Keizerina Devi Azwar1*, Runtung Sitepu1, Utary Maharany Barus1, Hilbertus Sumplisius M. Wau1

1 Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

*Korespondensi: keizerina.devi@usu.ac.id
Diterima: 09 November 2025  |  Disetujui: 03 January 2026

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas administratif petani Alpukat Lebak dan Markisa di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat, dalam melindungi hak ekonomi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, pelatihan teknis penyusunan dokumen deskripsi, dan pendampingan pembentukan kelompok masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran petani akan manfaat ekonomi IG serta terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai wadah kolektif. Disarankan adanya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran resmi dokumen deskripsi guna menjaga reputasi produk unggulan daerah.

Kata Kunci: Alpukat Lebak, Indikasi Geografis, Hak Ekonomi, Kabupaten Langkat, Markisa, Perlindungan Hukum.

Abstract

This community service activity aimed to enhance the legal understanding and administrative capacity of Lebak avocado and passion fruit farmers in Perdamaian Village, Langkat Regency, in protecting their economic rights through Geographical Indication registration. The methods employed included legal socialization, technical training on the preparation of descriptive documents, and assistance in forming community-based groups. The results demonstrated a significant increase in farmers’ awareness of the economic benefits of Geographical Indications, as well as the establishment of a Geographical Indication Protection Community as a collective platform. It is recommended that sustainable collaboration with local government be strengthened to facilitate the official registration of descriptive documents in order to maintain the reputation of regional flagship products.

Keywords: Lebak Avocado, Economic Rights, Geographical Indication, Langkat Regency, Legal Protection, Passion Fruit.
💡 Pesan Kunci

• Kegiatan sosialisasi dan pelatihan berhasil meningkatkan pemahaman petani Alpukat dan Markisa di Kabupaten Langkat tentang hak ekonomi dan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG).

• Melalui proses pendampingan, telah terbentuk kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis sebagai wadah kolektif untuk mengelola pendaftaran dan menjaga reputasi produk lokal.

🖼️ Graphical Abstract
Image
📄 1. Pendahuluan

Sistem hukum hak kekayaan intelektual Indonesia bukanlah sistem hukum tunggal, namun memiliki interaksi atau keterkaitan dengan bidang hukum lain. Secara substantif, hukum hak kekayaan intelektual terdiri dari norma asas hukum. Secara normatif, pengaturan hukum hak kekayaan intelektual diatur dalam berbagai peratuan perundang-undangan tersendiri.(Saidin, 2015) Indikasi geografis (IG) adalah suatu indikasi yang mengidentifikasi produk yang berasal dari suatu daerah atau tempat tertentu yang memiliki karakteristik atau reputasi khusus karena faktor geografis atau manusia yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, diketahui bahwa indikasi geografis adalah suatu tanda yang rrenunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.(Indonesia, 2016) Dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Indikasi Geografis menjadi bagian dalam hukum merek. Indikasi Geografis merupakan konsep Hak Kekayaan Intelektual yang menunjukkan asal suatu barang terkait dengan kualitas, ciri khas, dan reputasi barang tersebut. Indikasi Geografis menunjukkan hubungan antara barang dan tempat asal barang, hubungan antara kualitas dan karakteristik produk.(Ayu, 2006)

Di Indonesia, beberapa produk pertanian seperti alpukat dan markisa memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk dengan indikasi geografis yang mampu meningkatkan nilai jualnya, potensi indikasi geografis tersebut terdapat di Perkebunan rakyat Kabupaten Langkat. Kabupaten Langkat merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pertanian, khususnya pada sektor perkebunan alpukat dan markisa pada perkebunan rakyat. Produk-produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan memiliki karakteristik yang khas, sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk dengan indikasi geografis (IG) yang dapat meningkatkan nilai jualnya.

Kabupaten Langkat merupakan wilayah di Sumatera Utara dengan Ibu Kota berada di Stabat. Diketahui hingga saat ini, Kabupaten Langkat dalam angka tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik,(Setyaningrum, 2022) Letak Kabupaten Langkat secara astronomis berada di antara 3°14’00”– 4°13’00” Lintang Utara dan 97°52’00’ – 98° 45’00” Bujur Timur. Yang memiliki luas wilayah seluas 6.263.29 Kilometer persegi yang terbagi menjadi dua puluh tiga kecamatan. Hasil perkebunannya berupa karet kering (karet), daun kering (teh dan tembakau), biji kering (kopi dan coklat), kulit kering (kayu manis dan kina), serat kering (rami), bunga kering (cengkeh), refined sugar (tebu dari perkebunan besar), gula mangkok (tebu dari perkebunan rakyat), ekivalen kopra (kopra), biji dan bunga (pala) serta minyak daun (sereh).(Langkat, 2023) Salah satu potensi indikasi geografis di Kabupaten Langkat tersebut adalah potensi hasil kebun buah-buahan yang tumbuh subur diberbagai daerah.

Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, merupakan wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan produk pertanian berbasis perkebunan rakyat. Salah satu produk unggulan yang berkembang di Desa Perdamaian adalah Alpukat Lebak, yang secara fisik dan kualitas memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan alpukat pada umumnya. Alpukat Lebak dikenal memiliki ukuran buah yang relatif lebih besar, kulit halus dan mengkilap, serta rasa yang lebih manis. Karakteristik tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah, pola budidaya tradisional, dan keterampilan petani setempat yang diwariskan secara turun-temurun. Keunikan inilah yang menjadi syarat utama suatu produk untuk dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Selain Alpukat Lebak, petani di Desa Perdamaian juga mengembangkan komoditas markisa dengan kualitas baik dan potensi ekonomi yang tinggi. Namun demikian, hingga saat ini kedua produk tersebut belum memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Kondisi ini menempatkan petani pada posisi rentan, karena tanpa pendaftaran Indikasi Geografis, nama produk seperti “Alpukat Lebak” atau “Markisa Langkat” dapat digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Penggunaan nama secara tidak sah tersebut berpotensi menghilangkan jaminan keaslian produk, menurunkan reputasi kualitas, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani lokal karena manfaat ekonomi justru dinikmati oleh pihak di luar wilayah asal.

Menariknya, pengembangan Indikasi Geografis untuk produk alpukat dan markisa di Kabupaten Langkat masih terbatas dan belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman petani tentang pentingnya Indikasi Geografis dan kurangnya edukasi hukum yang diberikan kepada petani terkait dengan hak-hak mereka dalam melindungi produk Indikasi Geografis mereka. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena jika petani alpukat dan markisa tidak memahami pentingnya indikasi geografis dan hak-hak mereka terkait dengan Indikasi Geografis, maka potensi pengembangan Indikasi Geografis pada produk tersebut tidak dapat terwujud secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum terhadap petani alpukat dan markisa pada perkebunan rakyat Kabupaten Langkat untuk mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis.

Masalah utama yang dihadapi mitra petani Alpukat Lebak dan Markisa di Desa Perdamaian bukan hanya terletak pada aspek produksi, tetapi juga pada rendahnya pemahaman hukum dan keterbatasan kapasitas administratif terkait Indikasi Geografis. Sebagian besar petani belum memahami bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan instrumen hukum yang dapat melindungi hak ekonomi mereka, mencegah pemalsuan, serta meningkatkan nilai tambah produk secara berkelanjutan. Keterbatasan pengetahuan ini menyebabkan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Alpukat Lebak dan Markisa belum dimanfaatkan secara optimal. Saat ini Indikasi Geografis terdaftar hanya berjumlah 108 produk. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan kekayaan yang melimpah di Indonesia.(Fuadi et al., 2022) Sebagai bidang hukum yang belum populer di kalangan praktisi, akademisi, maupun masyarakat, maka penyuluhan mengenai indikasi geografis ini sangatlah penting, dimana pemahaman mengenai indikasi geografis perlu adanya sosialisasi untuk mencegah adanya pelanggaran.(Pratitis et al., 2021)

Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini difokuskan pada upaya memberikan solusi atas permasalahan mitra petani melalui sosialisasi hukum, edukasi mengenai manfaat Indikasi Geografis, serta pendampingan awal dalam penyusunan dokumen deskripsi sebagai prasyarat pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan pendekatan pengabdian yang bersifat partisipatif, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum petani, melindungi hak ekonomi mereka, serta memperkuat posisi produk Alpukat Lebak dan Markisa sebagai komoditas unggulan daerah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan penelusuran terhadap literatur-literatur sebelumnya, ditemukan beberapa tulisan yang terkait dengan perlindungan hukum indikasi geografis. Pertama, artikel jurnal dengan judul “Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan Sebagai Kekayaan Alam Tapanuli Selatan” yang ditulis oleh Dara Quthni Effida, Etty Susilowati, dan Kholis Roisah. Mengkaji tentang urgensi perlindungan hukum terhadap Salak Sidempuan sebagai indikasi geografis dilihat dari segi ekonomis dan yuridis. Pada segi ekonomis, Salak Sidimpuan sebagai indikasi geografis dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Tapanuli Selatan yang bergantung pada hasil panen Salak Sidimpuan. Sedangkan dari segi yuridis, Salak Sidimpuan perlu mendapatkan perlindungan hukum karena telah memenuhi syarat sebagai produk indikasi geografis dengan karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh dominasi faktor alam Tapanuli Selatan. Sementara upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum diangap masih belum memadai dan perlu dilakukan peningkatan.(Effida et al., 2015)

Kedua, jurnal dengan judul “Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah” yang ditulis oleh Nizar Apriansyah. Mendapatkan bahwa dalam prakteknya produk terindikasi geografis masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Produk terdaftar indikasi geografis terkenal dengan mutu yang baik sehingga dapat meningkatkan harga jual di pasaran meskipun belum dapat dinikmati sepenuhnya oleh petani karena belum adanya tata kelola produk di daerah. Sehingga pemerintah seharusnya mengambil peran lebih untuk memaksimalkan produk indikasi geografis guna mendorong perekonomian daerah setempat.(Nizar, 2018) Terakhir dari jurnal ilmiah kebijakan hukum yang ditulis oleh Imam Lukito dengan judul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis”. Menyimpulkan bahwa perlindungan hukum produk indikasi geografis masih belum maksimal dan pemerintah masih belum menyadari pentingnya pendaftaran produk potensi indikasi geografis. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya program yang dikerjakan khusus untuk melindungi IG yang ada di Kepulauan Riau.(Imam, 2018).

🔬 2. Metode

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan partisipatif, yang menitikberatkan pada intervensi langsung kepada mitra petani melalui edukasi hukum dan pendampingan administratif terkait pendaftaran Indikasi Geografis. Metode pelaksanaan dirancang untuk memberikan solusi atas permasalahan mitra, bukan semata-mata pengumpulan data penelitian.(Benuf & Azhar, 2020) Subjek kegiatan pengabdian ini adalah petani Alpukat Lebak dan Markisa yang tergabung dalam perkebunan rakyat di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Mitra petani dipilih karena wilayah ini memiliki potensi produk Alpukat Lebak dengan karakteristik khas berupa ukuran buah yang besar, kulit halus mengkilap, dan rasa manis, namun para petani belum memiliki pemahaman hukum yang memadai mengenai Indikasi Geografis serta belum pernah melakukan pendaftaran resmi untuk melindungi produk unggulan tersebut.

Metode pengabdian dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang saling berkesinambungan, yaitu:

1. Tahap Persiapan dan Identifikasi Masalah

Tahap ini dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara awal dengan petani untuk mengidentifikasi kondisi sosial-ekonomi, pola budidaya Alpukat Lebak dan Markisa, serta tingkat pemahaman mitra terhadap Indikasi Geografis dan perlindungan hak ekonomi. Hasil tahap ini digunakan untuk menyusun materi sosialisasi dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan mitra.

2. Tahap Sosialisasi Hukum

Sosialisasi dilakukan dalam bentuk pertemuan kelompok dengan petani, yang berisi edukasi hukum mengenai konsep Indikasi Geografis, dasar hukum perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, manfaat ekonomi yang dapat diperoleh petani, serta risiko ekonomi yang dapat timbul apabila produk tidak didaftarkan, termasuk potensi penggunaan nama produk oleh pihak yang tidak berhak.

3. Tahap Pelatihan Teknis dan Pendampingan

Pada tahap ini, mitra petani diberikan pelatihan teknis mengenai penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, yang meliputi identifikasi karakteristik produk, wilayah geografis, proses produksi, dan reputasi produk. Selain itu, dilakukan pendampingan pembentukan kelompok masyarakat perlindungan Indikasi Geografis sebagai wadah kolektif petani dalam mengelola dan menjaga reputasi produk Alpukat Lebak dan Markisa.

4. Tahap Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat peningkatan pemahaman hukum dan kapasitas administratif petani setelah kegiatan berlangsung. Evaluasi dilakukan melalui diskusi reflektif dan umpan balik dari mitra terkait pemahaman mereka tentang Indikasi Geografis, manfaat ekonomi yang diharapkan, serta kesiapan mereka untuk melanjutkan proses pendaftaran Indikasi Geografis secara resmi dengan dukungan pemerintah daerah.

Melalui tahapan pelaksanaan tersebut, kegiatan pengabdian ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata berupa peningkatan kesadaran hukum, penguatan kapasitas petani, serta perlindungan hak ekonomi petani Alpukat Lebak dan Markisa di Kabupaten Langkat secara berkelanjutan.

Image
📊 3. Hasil dan Pembahasan

Indikasi Geografis Sebagai Perlindungan Hak Ekonomi Petani

Perlindungan Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu instrumen penguatan ekonomi lokal, dimana penguatan ekonomi lokal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat lokal dengan potensi kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat.(Karim & Dayanto, 2016) Perihal penguatan ekonomi lokal tersebut yang berbasis pada hak kekayaan intelektual, ditemukan bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki potensi masing-masing terkait indikasi geografis, sehingga jika dimanfaatkan dengan maksimal akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal hingga membantu peningkatan pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah setempat. Adanya indikasi geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Indikasi Geografis (IG) merupakan sebuah nama dagang yang dikaitkan, dipakai atau diletakkan pada kemasan suatu produk dan berfungsi menunjukan asal tempat produk tersebut. Asal tempat itu mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut amat dipengaruhi oleh tempat asalnya, sehingga produk itu bernilai unik di benak masyarat, khususnya konsumen, yang tahu bahwa tempat asal itu memang punya kelebihan khusus dalam menghasilklan suatu produk.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki begitu banyak varietas tanaman yang tentunya memiliki keunikan dari daerah lainnya. Misal ubi cilembu terkenal dengan rasanya yang manis hingga disebut juga ubi madu atau kopi gayo.(Siagian et al., 2021) Sayangnya tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami perlindungan Indikasi Geografis tergolong sangat rendah hal tersebut dibuktikan sampai dengan bulan Maret 2020, hanya terdapat 140 Indikasi Geografis yang sudah terdaftar pada Dirjen HKI. Sementara terdapat ribuan potensi Indikasi geografis yang sampai saat ini masih belum terdaftar, salah satunya adalah produk potensi indikasi geografis yang ada di Kabupaten Langkat, berupa alpukat dan markisa.

Alpukat lebak dan markisa merupakan hasil pertanian yang sangat berpotensi yang ada di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat. Dimana terdapat 4 varian alpukat yang menjadi unggulan warga desa, yakni alpukat aligator, miki, pangeran dan lebak.

Image

Keempat alpukat tersebut memiliki ukuran yang lebih besar dari alpukat dipasaran, berwarna cerah serta memiliki rasa yang lebih manis dan tentunya produk unggulan ini bisa saja menjadi sebuah tanda daerah desa perdamaian yang terdaftar dalam indikasi geografis. Namun hasil dilapangan ditemukan bahwa pembudidayaan alpukat lebak dan markisa masih belum maksimal dikarenakan beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman petani tentang pentingnmya indikasi geografis dan hak-hak mereka sehingga tidak dapat memaksimalkan potensi pengembangan indikasi geografis pada produk alpukat lebak dan markisa, kurangnya edukasi hukum yang didapat sehingga mereka tidak mengetahui cara melindungi hak ekonomi produk mereka dari penggunaaan yang tidak sah.

Alpukat Lebak memiliki karakteristik fisik yang khas, yaitu ukuran buah yang relatif besar, bentuk memanjang, kulit halus dan mengkilap, serta rasa yang lebih manis dibandingkan alpukat pada umumnya. Karakteristik tersebut menjadi elemen penting dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam konteks hukum Indikasi Geografis, karakteristik Alpukat Lebak dapat dikaitkan dengan faktor geografis, berupa kondisi tanah dan iklim wilayah Desa Perdamaian, serta faktor manusia, yaitu teknik budidaya tradisional yang diterapkan oleh petani secara turun-temurun. Melalui pelatihan teknis, tim pengabdian membantu petani mengidentifikasi dan mendokumentasikan keterkaitan antara faktor lingkungan, proses produksi, dan kualitas produk sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi. Hal ini menunjukkan kemajuan teknis kegiatan pengabdian menuju proses pendaftaran Indikasi Geografis yang substantif dan sesuai ketentuan hukum.

Pengembangan dan penguatan produk hasil pertanian yakni alpukat lebak dapat diarahkan dan dijadikan sebagai prioritas utama untuk produk yang memiliki daya saing di pasar nasional. Memanfaatkan peranan indikasi geografis dimana merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual adalah salah satu cara supaya produk pertanian tersebut memiliki daya saing serta hasilnya nanti akan meningkatkan pendapatan petani-petani alpukat lebak. Pengembangan dan peningkatan produk pertanian ini akan berhasil jika dilakukannya pengelolaan dengan baik dan benar sesuai prosedur, hingga dilakukannya pendaftaran indikasi geografisnya.

Selain berfungsi sebagai perlindungan dan “tanda” produk dari suatu daerah tertentu, indikasi geografis juga memiliki manfaat terkhusus bagi perekonomian petani serta apresiasi oleh negara atas kesuksesan dalam melestarikan Indikasi Geografis. Dengan mendaftarkan indikasi geografis, petani mendapatkan hak dan manfaat untuk dapat(Humasfe, 2023)

a. Melindungi nama geografis dari suatu produk; Jika suatu produk sudah terdaftar sebagai IGs, maka tidak ada yang boleh memakai nama geografis produk itu untuk produk lain.

b. Sebagai jaminan keaslian asal suatu produk; Sistem keterunutan (traceability) dalam kerangka IGs memberikan jaminan bahwa suatu produk bisa ditelusuri asalnya.

c. Peningkatan penerimaan produsen; IG menuntut adanya kontrol kualitas yang dilakukan secara kolektif dari produsen sampai produk diterima oleh konsumen.

Indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lainnya. Hal tersebut sangat potensial untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk tersebut. Indikasi geografis secara nyata telah mengangkat kesejahteraan produsen di negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian.(Daniel, 2009)

Pendaftaran menjadi hal yang utama karena melalui pendaftaran, maka secara tidak langsung akan membawa peningkatan hak ekonomi bagi daerah.(Muttaqin, 2022) Dilakukannya pendaftaran indikasi geografis dapat membantu pada aspek perlindungan hak ekonomi para petani alpukat lebak dan markisa, yakni dengan diberikannya kepastian hukum dan kesejahteraan kepada petani serta terjadinya peningkatan nilai ekonomi suatu produk yang nantinya akan meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Sehingga dengan mendaftarkan produk indikasi geografis, petani dapat terus mengembangkan produk hasil pertanian hingga hasil pertanian tersebut memiliki nilai jual yang baik dan petani pada akhirnya dapat merasakan perekonomian yang lebih sejahtera.

Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi ciri khas, keunikan, dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat maksimal dari produk tersebut.(Nasrianti & Muhibuddin, 2022) Dengan pendaftaran IG, produk alpukat lebak dan markisa yang dihasilkan oleh petani di suatu wilayah dapat dikenali dan diakui oleh masyarakat luas sebagai produk yang memiliki kualitas dan karakteristik khas dari wilayah tersebut. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk dan memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi petani. Selain itu, pendaftaran IG juga dapat membantu melindungi produk dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemalsuan dan penggunaan nama produk yang tidak sah oleh pihak lain.

Solusi Peningkatan Pemahaman Petani Dalam Memanfaatkan Potensi Indikasi Geografis

Perlindungan hukum IG merupakan suatu bentuk erkebun melindungi hak yang dimiliki oleh suatu produk kategori IG yang telah terdaftar.(Enggriyeni & Sagita, 2024)Perlindungan hukum kepada indikasi geografis bertujuan untuk menghindari penggunaan yang tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, serta membantu erkebunan lokal memperoleh manfaat ekonomi dari produk mereka sendiri.(Wadapone & Nugrahani, 2024) Perlindungan hukum terhadap indikasi geografis harus didapatkan oleh pencipta yang menemukan, memproduksi, serta mengolah hasil alam sehingga memiliki kekhasan bagi suatu daerah. Dengan adanya indikasi geografis akan memicu terangkatnya produk karena kekhasan dan kualitasnya serta reputasi yang ditawarkan sehingga menjadi produk yang bernilai ekonomis.(Kusuma & Roisah, 2022)

Analisa situasi petani alpukat lebak dan markisa pada erkebunan rakyat Kabupaten Langkat menghadapi beberapa permasalahan yang perlu ditangani, diantaranya:

a. Kurangnya pemahaman petani tentang pentingnya Indikasi Geografis dan hak-hak mereka terkait dengan Indikasi Geografis, sehingga mereka tidak dapat memaksimalkan potensi pengembangan Indikasi Geografis pada produk alpukat lebak dan markisa.

b. Kurangnya edukasi hukum yang diberikan kepada petani terkait dengan hak-hak mereka dalam melindungi produk Indikasi Geografis mereka, sehingga mereka tidak mengetahui cara-cara melindungi produk mereka dari penggunaan yang tidak sah.

c. Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat Indikasi Geografis yang masih sulit dan memakan waktu lama, sehingga membuat petani enggan untuk mendaftarkan produk mereka sebagai Indikasi Geografis.

d. Tidak adanya alternatif penyelesaian sengketa yang mudah dan efektif bagi petani terkait dengan hak-hak mereka terkait dengan Indikasi Geografis.

Image

Salah satu hambatan utama yang dirasakan petani adalah anggapan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis rumit dan memakan waktu lama. Dalam kegiatan ini, tim pengabdian berperan aktif menyederhanakan pemahaman petani terhadap tahapan pendaftaran. Tim membantu petani menyusun draf awal dokumen deskripsi Indikasi Geografis, menjelaskan komponen-komponen penting yang harus dipenuhi, serta memberikan simulasi pengisian dokumen secara bertahap. Selain itu, tim pengabdian juga memfasilitasi pemahaman petani mengenai pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran, sehingga MPIG diarahkan untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pengajuan Indikasi Geografis. Pendekatan ini mengubah persepsi petani bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukanlah proses yang tertutup dan sulit, melainkan dapat dilakukan secara bertahap dan kolektif.

Image

Gambar 5 Skema Sosialisasi dan Edukasi yang dilakukan oleh Tim Abdimas Profesor Mengabdi

Untuk mengatasi situasi di atas, ada beberapa solusi yang dapat diambil, di antaranya ialah tim pengabdian telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petani mengenai pentingnya pendaftaran indikasi geografis dan manfaatnya bagi petani.(Waspada, 2023) Memberikan pemahaman kepada petani bahwa perkebunan rakyat di desa perdamaian, kabupaten langkat tersebut merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pertanian, khususnya pada sektor perkebunan Alpukat lebak dan Markisa pada perkebunan rakyat Produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan memiliki karakteristik yang khas. Sehingga sektor produk tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk dengan indikasi geografis (IG) yang dapat meningkatkan nilai jualnya.

Solusi berikutnya ialah memberikan edukasi hukum yang intensif dan terarah kepada petani alpukat lebak dan markisa tentang pentingnya Indikasi Geografis (IG) dan hak-hak mereka terkait dengan Indikasi Geografis, Memperbaiki proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat Indikasi Geografis yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan edukasi alternatif penyelesaian sengketa yang mudah dan efektif bagi petani terkait dengan hak-hak mereka terkait dengan Indikasi Geografis.

Image

Salah satu capaian utama kegiatan pengabdian ini adalah terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat. MPIG dibentuk sebagai wadah kolaboratif yang berfungsi mengoordinasikan upaya perlindungan dan pengelolaan produk Alpukat Lebak dan Markisa secara kolektif. Struktur awal MPIG terdiri dari perwakilan petani Alpukat Lebak dan Markisa sebagai anggota utama, tokoh masyarakat setempat, serta didampingi oleh tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya, MPIG dirancang untuk menjadi penghubung antara petani dan pemerintah daerah, khususnya dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

Langkah konkret yang akan segera dilakukan oleh MPIG pasca kegiatan pengabdian meliputi pengumpulan data karakteristik produk, pemetaan wilayah produksi, penetapan standar mutu produk secara kolektif, serta koordinasi awal dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pendaftaran Indikasi Geografis secara resmi. Pembentukan MPIG ini menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan kelembagaan lokal yang berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh tim pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum dan ekonomi petani terkait Indikasi Geografis. Sebelum kegiatan berlangsung, sebagian besar petani belum memahami fungsi Indikasi Geografis sebagai instrumen perlindungan hak ekonomi, dan menganggap pendaftaran Indikasi Geografis sebagai proses yang rumit serta tidak memberikan manfaat langsung. Setelah kegiatan sosialisasi dan diskusi berlangsung, petani mulai memahami bahwa Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai strategi ekonomi untuk meningkatkan nilai jual produk. Peningkatan pemahaman ini tercermin dari kemampuan petani menjelaskan kembali manfaat Indikasi Geografis, risiko penggunaan nama produk oleh pihak lain, serta kesiapan mereka untuk terlibat dalam proses penyusunan dokumen deskripsi melalui MPIG. Evaluasi dilakukan secara kualitatif melalui diskusi reflektif dan tanya jawab, yang menunjukkan adanya perubahan perspektif petani dari semula pasif menjadi lebih proaktif dalam upaya melindungi produk unggulan mereka.

Sebelum adanya perlindungan Indikasi Geografis, Alpukat Lebak dan Markisa dari Desa Perdamaian dipasarkan tanpa tanda asal yang jelas, sehingga produk tersebut sulit dibedakan dari produk sejenis dari daerah lain. Kondisi ini berimplikasi pada harga jual yang relatif rendah, karena konsumen tidak memperoleh jaminan kualitas dan keaslian produk. Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, produk Alpukat Lebak dan Markisa Langkat berpotensi memperoleh harga premium di pasar nasional, karena adanya jaminan kualitas, reputasi, dan keterunutan asal produk. Indikasi Geografis berfungsi sebagai strategi bisnis yang mencegah persaingan tidak sehat, melindungi nama daerah dari penggunaan tidak sah, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi dari reputasi produk tetap dinikmati oleh petani lokal. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesadaran hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Dengan mengambil solusi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan petani dalam memaksimalkan potensi Indikasi Geografis pada produk alpukat lebak dan markisa, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Langkat. Peran pemerintahan dalam perlindungan produk tradisional sangatlah penting.(Wadapone & Nugrahani, 2024) Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta mempromosikan citra positif dan keunikan produk alpukat lebak dan markisa dari Kabupaten Langkat.

🎯 4. Kesimpulan

Kegiatan pengabdian masyarakat ini menyimpulkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan instrumen vital untuk melindungi hak ekonomi petani Alpukat Lebak dan Markisa di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat. Sosialisasi dan edukasi hukum yang dilakukan telah berhasil meningkatkan kesadaran petani dari yang sebelumnya minim pengetahuan menjadi memahami urgensi perlindungan hukum atas produk mereka. Hasil nyata dari kegiatan ini adalah terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai wadah kolektif petani. Ke depannya, diperlukan dukungan aktif pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses pendaftaran teknis agar reputasi dan kualitas unik Alpukat Lebak dapat terjaga dan memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi masyarakat lokal.

🤖 Deklarasi Penggunaan AI

/

💰 Pendanaan

Pengabdian kepada masyarakat ini didanai oleh LPM Universitas Sumatera Utara.

🤝 Ucapan Terima Kasih

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Universitas Sumatera Utara atas dukungan pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kami juga berterima kasih kepada para Petani-Petani di Perkebunan Rakyat atas kerja sama dan partisipasinya dalam kegiatan Perlindungan Hak Ekonomi Petani Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis: Studi pada Komoditas Alpukat lebak dan Markisa di Kabupaten Langkat ini

⚖️ Konflik Kepentingan

Para penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan.

📚 Daftar Pustaka

Ayu, M. R. (2006). Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Alumni.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 27–28.

Daniel, F. A. (2009). Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Effida, D. Q., Susilowati, E., & Roisah, K. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan Sebagai Kekayaan Alam Tapanuli Selatan. Law Reform, 11(2), 188–198.

Enggriyeni, D., & Sagita, U. (2024). Pendaftaran Indikasi Geografis Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Pagaruyuang Law Journal, 8(1), 86–100. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/5705/0

Fuadi, M. N., Palar, M. R. A., & Muchtar, H. N. (2022). Pelindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 551–567. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19724

Humasfe. (2023). Memperkaya Ekonomi Produk Lokal Melalui Indikasi Geografis. UNNES. https://unnes.ac.id/feb/memperkaya-ekonomi-produk-lokal-melalui-indikasi-geografis/

Imam, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah dalam mendorong Potensi Indikasi Geografis. Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3).

Indonesia, R. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Karim, A., & Dayanto. (2016). Perlindungan Hukum dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Pulau Buru. Rechtsvinding, 5(3), 387.

Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120

Langkat, B. K. (2023). Metodologi. Langkat BPS. https://langkatkab.bps.go.id/subject/54/perkebunan.html#subjekViewTab2

Muttaqin, R. (2022). Analisis Yuridis Peran Pemerintah Kabupaten Gayo Dalam Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Produk Lokal. Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(4), 185–204.

Nasrianti, & Muhibuddin. (2022). Legal Protection of Geographical Indications in Accordance With Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications. Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 177–187. http://www.journal.geutheeinstitute.com.

Nizar, A. (2018). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah. Dejure, 8(4).

Pratitis, S. A., Rehulina, & Sitorus, A. P. (2021). Peranan Pemerintah dalam Meningkatkan Produk Indikasi Geografis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Harapan Medan, 2(2), 264–296.

Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Raja Grafindo Persada.

Setyaningrum, P. (2022). Profil Kabupaten Langkat. Pemilu Kompas. https://pemilu.kompas.com/read/2022/04/06/171157078/profil-kabupaten-langkat

Siagian, B., Saidin, O., & Sunarmi. (2021). Perlindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara. Iuris Studia: Kajian Hukum, 2(3), 659.

Wadapone, M. S. P., & Nugrahani, A. G. (2024). Perlindungan Indikasi Geografis Moke Aimere. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 519–530. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19713

Waspada. (2023). Dosen FH USU Edukasi Petani Alpukat dan Markisa. Waspada. https://www.waspada.id/medan/dosen-fh-usu-edukasipetani-alpukat-dan-markisa/